Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB
Dari beberapa media tertulis pernyataan Wapres Jusuf Kalla berbunyi, "Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) Panji Utomo sebagai orang yang tidak waras. Dan dia minta diransfer uang Rp5 triliun ke rekening dia. Yang benar saja! Gila itu orang," kata Wakil Kamal, mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla.
Perbuatan Jusuf Kalla tersebut lanjutnya, dapat dukualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah memenuhi ketentuan pasal 1372 KUHPerdata karena R Panji Utomo sangat dirugikan akibat perbuatan JK tersebut.
"Pernyataan tersebut telah menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan (misleading conclution) bagi masyarakat, seolah-olah dokter R Panji Utomo telah melakukan pemerasan dengan meminta uang transfer Rp5 triliun ke rekening pribadi Panji Utomo," tegas Wakil Kamal.