Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB
Berdasarkan perbuatan menyerang kehormatan dan martabat Panji Utomo dihadapan umum/para wartawan yang dilakukan JK, maka penggugat menuntut tergugat antara lain dengan permintaan maaf melalui media massa cetak dan elektronik baik dalam maupun luar negeri serta ganti rugi kepada Panji Utomo sebanyak Rp300 miliar lebih.
"Semua tuntutan tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, utamanya membantu koran bencana alam tsunami di NAD, Nias, korban gempa bumi di Yogyakarta dan Irian Jaya," kata Panji Utomo. (fas/JPNN)