Remaja 14 Tahun Hamil 4 Bulan, Pelaku Tak Disangka, Polisi Langsung Bergerak
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 08:37 WIB
"Tersangka ini berinisial MM yang merupakan ayah tiri korban, aksinya itu sudah dilakukan empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang. Saat ini pelaku sudah kami tahan," tuturnya.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.
"Berkas akan segera kami lengkapi untuk kemudian kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (mcr19/jpnn)