Remaja 17 Tahun Jadi Kapten Komplotan Curanmor, 300 Motor Berhasil Digasak
Saat beraksi, para pelaku menjalankan perannya masing-masing. Ada yang mengawasi keberadaan sekitar lokasi, eksekusi barang curian, sampai menjadi joki untuk membawa motor curian.
“Untuk daerah Depok, pelaku pernah mencuri motor di Sukmajaya, Pancoranmas, Sawangan dan Beji. Pelaku merusak kunci kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir,” kata Azis.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N-Max, tiga unit motor Honda Beat dan motor Beneli. Motor-motor hasil curian itu mereka jual ke orang lain sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juga per unit.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana lima tahun penjara,” pungkas Azis. (san/rd)