Remaja 17 Tahun Simpan Sabu-Sabu di Plafon Rumah
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi masih mendalami kasus anak di bawah umur berinisial GD (17) yang menyimpan 22,46 gram sabu-sabu di plafon rumahnya di Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku utama bernama RE kabur terlebih dahulu saat digerebek, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di rumah pelaku kedua bernama GD,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Jumat.
Sebelum mengamankan barang bukti tersebut, Indra menjelaskan personel hendak menggeledah rumah yang ditempati RR, namun tersangka tersebut melarikan diri dan meninggalkan istri di kediamannya.
“Personel menemukan telepon genggam milik DPO itu, kemudian memeriksa percakapan pribadi terdapat komunikasi dengan pelaku kedua,” ucapnya.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan di rumah pelaku utama berinisial RE yang berada di Banjarmasin Barat tersebut, terdapat petunjuk mengarah ke rumah pelaku kedua yang masih di bawah umur berinisial GD.
Petugas menuju alamat rumah tersangka GD dan menemukan puluhan gram sabu-sabu tersebut disimpan di atas plafon toko telepon seluler, kemudian personel mengamankan anak di bawah umur tersebut beserta barang bukti lainnya.
Indra mengaku mendapat opini negatif dari pihak keluarga GD yang menyebutkan petugas melakukan upaya rekayasa kasus yang menjerat anak berumur 17 tahun tersebut.
Menurut dia, seluruh proses penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hingga menetapkan tersangka terhadap GD yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara pelaku utama RE masuk DPO masih tahap pencarian lebih lanjut.