Remaja Durhaka Pukul Ibu Kandung dengan Kayu Ditangkap, Lihat Tuh!
Minggu, 18 September 2022 – 08:23 WIB
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (antara/jpnn)