Remaja Laki-Laki Dilecehkan Ketika Potong Rambut, Pulang ke Rumah Langsung Menangis
Orang tua Boy yang tidak terima, langsung mendatangi Salon Andi, dan menanyakan kepada NS, tentang perbuatannya itu.
Setelah didesak orang tua Boy, NS akhirnya mengakui dan menjelaskan perbuatannya itu.
Dia pun langsung dilaporkan ke polsek untuk diproses hukum.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek. Pelaku ini kelihatannya normal, ternyata dia memiliki kelainan, sehingga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” kata Kompol I Komang, saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (8/8).
Atas perbuatan itu, NS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)