Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
Lanjut dijelaskan Haryyo berdasarkan pengakuan tersangka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun, hanya ingin menyakiti korban agar jera.
"Tersangka hanya ingin membuat efek jera kepada korban. Namun, di luar dugaan korban meninggal usai minum air mengandung potas itu," tutup Harryo.
Atas perbuatannya tersangka terancam tiga pasal, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)