Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka

Sabtu, 21 Desember 2024 – 11:37 WIB
Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka - JPNN.COM
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Lanjut dijelaskan Haryyo berdasarkan pengakuan tersangka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun, hanya ingin menyakiti korban agar jera.

"Tersangka hanya ingin membuat efek jera kepada korban. Namun, di luar dugaan korban meninggal usai minum air mengandung potas itu," tutup Harryo.

Atas perbuatannya tersangka terancam tiga pasal, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan remaja yang tewas di Palembang ternyata diracun dengan potas, pelakunya tak disangka

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News