Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Patrialis Bilang, Yang Protes Karena Tidak Tahu AturannyaMinggu, 22 Agustus 2010 – 09:01 WIB
JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak hanya dari kalangan aktivis, anggota dewan hingga penegak hukum ikut mengkritisi keputusan yang dinilai kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi. Menyikapi tudingan-tudingan negatif tersebut, Menkum dan HAM Patrialis Akbar bergeming. Patrialis menuturkan, pernyataan-pernyataan protes tersebut tidak didasari pengetahuan soal Undang Undang yang mengatur grasi, remisi hingga PB. "Kemungkinan besar, orang -orang yang mengkritisi itu tidak tahu aturannya. Kalau mereka tahu apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan Undang Undang, ya mereka pasti paham dengan keputusan pemerintah (dalam pemberian grasi, remisi, PB)," papar Patrialis ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (21/8).
Politisi PAN tersebut kembali menegaskan, semua proses pemberian remisi hingga PB telah dilandasi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dia melanjutkan, perhitungan dan pertimbangan yang dilakukan Dirjen Pemasyrakatan sangat matang. "Sebelum data diberikan ke saya, mereka (dirjen Pas) rapat umum dulu, itu melibatkan balai pemasyarakatan. Ini berbulan-bulan lho prosesnya," imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, dia menolak jika pemberian remisi tahun ini dinilai sebagai remisi obralan bagi sejumlah pihak. "Yang benar adalah melaksanakan aturan hukum," katanya.
JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB