Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman

Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006

Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB
Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan. Narapidana kasus-kasus tersebut hanya akan diberikan remisi setelah menjalani minimal separo masa hukuman.

"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa," kata Menkumham Amir Syamsuddin di kediamannya.

Pengetatan remisi diakuinya merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi itu menilai putusan hakim terhadap koruptor selama ini terlalu ringan dan ketika menjalani masa hukuman, koruptor kerap mendapat remisi.

Meski demikian, Amir menjamin pengetatan itu tidak akan mencederai rasa keadilan. Sebab, narapidana kasus korupsi, kasus narkotika dan kasus terorisme tetap akan mendapatkan hak remisi bila berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News