Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Dinilai Positif
Dia mengakui Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan parameter HAM dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.
Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan sehingga tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.
"Hal yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.
"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik. (Antara/jpnn)