Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Menjual Masjid Bersejarah Ditentang

Minggu, 24 November 2013 – 09:30 WIB
Rencana Menjual Masjid Bersejarah Ditentang - JPNN.COM

Hanya saja, H Zein belum berani memberikan keterangan lebih jauh karena belum bertemu pengurus DKM Masjid Teja Suar. Tujuannya, hanya ingin menanyakan apakah benar adanya penjualan masjid seperti yang muncul di media massa.

"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena saya mau bertemu dulu dengan DKM," kata pria asal Kabupaten Kuningan ini.

Hasan, salah satu jamaah salat mengakui masjid Teja Suar telah dijual kepada salah satu pengusaha. Karena itu, dirinya menyesalkan ketika ada pengurus DKM yang kurang terbuka kepada media mengenai kebenaran kabar itu. "Memang kenyataannya sudah dijual," kata Hasan yang mengaku kurang tahu persis angka penjualannya.

Sementara, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak akan meladeni proses perizinan perubahan lahan Masjid Teja Suar yang berlokasi di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon menjadi showroom maupun dealer. Apalagi, kalau status lahannya tidak jelas, apakah sudah diwakafkan atau masih milik pribadi.

"Secara pribadi, kejadian ini sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi tempat ibadah dijual. Saya yakin umat yang berbeda agama pun jika tempat ibadahnya dijual, perasaannya sama seperti kami. Oleh karena itu, kami akan menolak memproses perizinannya jika masjid itu dialihfungsikan," tegas Kepala BPPT Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha SH MM didampingi Kabid Pelayanan Administrasi Perizinan Dede Sudiono kepada Radar, kemarin.

Masih menurut Agas, pihaknya akan mempermudah izin selama proses kelengkapan administrasi sudah ditempuh. Namun, pihaknya tentu tidak akan gegabah memberikan izin, karena mempertimbangkan kondusivitas daerah, terlebih lagi mengubah fungsi masjid yang notabene tempat ibadah umat muslim menjadi showroom maupun dealer.

"Kalau memang tanah itu sudah diwakafkan kemudian ahli waris tetap memaksa dijual, kami tidak bisa intervensi. Itu sih urusannya pengadilan. Tapi kalau diproses di pengadilan tetap saja menggantung, tentu tidak akan diproses, karena pada prinsipnya kami tidak akan melayani lahan sengketa," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri bahwa kawasan di Jl Tuparev merupakan jalur perdagangan dan jasa. "Jadi kami tidak bisa menolak, jika semua bukti kepemilikan dan administrasi sudah ditempuh untuk memproses itu. Tapi, lagi-lagi yang bicara urusan tanah itu adalah tetap pengadilan dulu," ucapnya.

CIREBON--Mencuatnya berita penjualan Masjid Teja Suar yang berlokasi di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon mengundang keprihatinan banyak pihak. Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close