Rencana Menjual Masjid Bersejarah Ditentang
Untuk memberikan izin pun, tambah Agas, harus sesuai dengan tata ruang, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan beberapa tim lainnya.
Hanya saja yang jadi masalah, masjid itu milik pribadi atau sudah diwakafkan" Tentu ini harus ditelusuri terlebih dahulu status tanahnya, baik secara de facto maupun de jure. "Secara pribadi, saya sangat menyesalkan penjualan ini. Saya yakin umat yang berbeda agama pun jika tempat ibadahnya dijual, perasaannya sama seperti kami. Bangunan tua di Cerbon boleh dikatakan sebagai cagar budaya. Apalagi Cirebon dikenal sebagai kota wali," tuturnya. (via/abd/sam)