Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berencana membuat surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dalam organisasi terlarang.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga kepala lembaga tentang larangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) beserta seluruh atribut dan aktivitasnya.
Menurut Tjahjo, SE itu juga akan memuat ketentuan yang secara tegas melarang ASN menggunakan atribut organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah ataupun yang sudah dinyatakan terlarang.
"Jika melanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, pidana maupun lainnya," kata Menteri Tjahjo, Jumat (1/1).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, SE tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Sementara pengawasan dalam pelaksanaan SE itu akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Sebagai langkah tegas, KemenPAN-RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut akan memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, pelaku tindak pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalis.
"ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang," tegasnya