Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara
jpnn.com, SAMPIT - Rencana seorang pria berinisial MM dan istrinya berangkat ke Surabaya melalui Bandara Haji Asan Sampit, Kalimantan Tengah digagalkan aparat karena ketahuan memalsukan surat hasil rapid test Covid-19.
Selain MM, dua rekannya berinisial MAK dan SY juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dan langsung dipenjara.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19, di Sampit Senin (25/1/2021). ANTARA/Norjani
"Modus mereka ini membuat surat hasil 'rapid test' palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin malam (25/1).
AKBP Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan menghadirkan tiga sekawan itu beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Menurut Jakin, ulah MM terungkap pada Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit.
Ketika itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya, namun menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.