Rencana Pengelolaan Danau Harus Diperhatikan dalam Tata Ruang Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Danau di Indonesia memiliki multifungsi mulai dari sumber air minum, irigasi, perikanan, transportasi, pembangkit listrik, pariwisata, hingga pusat tumbuh budaya dan kearifan.
Bahkan di beberapa wilayah, danau telah menjadi ikon pembangunan, karena perekonomian wilayah tumbuh dari keberadaan danau dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Namun demikian kondisi Danau di Indonesia terus menurun, hal ini banyak disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan khususnya karena belum terintegrasinya rencana pengelolaan danau kedalam rencana penataan ruang wilayah (RTRW) maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Hal ini mengemuka di dalam dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau" yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta.
"Pengintegrasian Rencana Pengelolaan (RP) Danau kedalaman RPJMD dan RTRW. Ini mudah dikatakan tetapi tidak mudah dilakukan," ujar Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), IB Putera Parthama dalam dialog interaktif tersebut.
Putera menambahkan jika penyempurnaan RTRW dengan memasukan RP Danau ini akan menyelamatkan ekosistem danau karena memungkinkan pengurangan erosi, sedimentasi dan pengurangan limbah dengan pendekatan penataan ruang yang ketat.
Dengan begitu penggunaan lahan di sekitar danau dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara ke danau bisa diatur dengan memperhatikan keseimbangan antara faktor ekonomi dan lingkungan.
Selanjutnya secara khusus Putera juga menyatakan bahwa fakta dari persoalan daerah tangkapan air (DTA) danau adalah sebagian besar DTA danau merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang digunakan sebagai lahan pertanian intensif.