Rencana Pengelolaan Danau Harus Diperhatikan dalam Tata Ruang Wilayah
Hal ini menjadi sumber sedimentasi dan erosi, sedangkan sebagian kecil lainnya yang merupakan kawasan hutan kondisi kawasannya juga rusak. Ekosistem danau menurut Putera juga merupakan bagian dari sistem DAS.
"Mengelola danau juga harus mengelola DAS sebagai satu kesatuan. Dalam konteks ini, maka kita dapat mengelola DAS khususnya di gunung," urai Putera.
Untuk mengembalikan fungsi DAS Putra juga menjelaskan bahwa salah satu caranya dengan merehabilitasi lahan (RHL) dengan penanaman.
Target RHL tahun 2019-2021 mencapai 3.306.336 ha (2.057.319 ha di dalam kawasan hutan dan 1.269.017 ha di luar kawasan hutan). Areal RHL tersebut mencakup 15 DAS prioritas, 65 waduk, 9 DAS rawan bencana, dan 15 danau prioritas.
Kemudian persoalan badan air danau juga menjadi sorotan Putera. Menurutnya persoalan badan air danau adalah pada aspek pencemaran dan pemanfaatannya.
Menambahkan hal terkait pencemaran, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Lukmi Purwandari menyatakan bahwa pengetahuan tentang sumber-sumber pencemar danau juga harus secara serius diketahui untuk mendapatkan solusi penyelamatan ekosistem danau yang tepat.
"Kita harus rutin melakukan pemantauan, seperti pemantauan kualitas air, selain itu kita juga harus tahu juga sumber pencemar danau dengan tepat. Selanjutnya baru disusun rencana aksi yang baik berupa perumusan regulasi, dan pembangunan teknis yang mendukung perbaikan ekosistem danau".
Kemudian dari sisi perencanaan tata ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama menjelaskan bahwa konsep pengelolaan danau dalam penataan ruang untuk penyelamatan danau menurut kementeriannya dilihat dari sudut catchmen area/Daerah Tangkapan Air (DTA).