Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus
Sebagaimana diketahui, dalam membangun Batam, BP Batam mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
BACA JUGA: Jumlah Siswa di Sekolah Ini untuk Satu Rombel Saja Belum Cukup
Dasar dari pemberian izin alokasi lahan yakni peraturan perundangan terkait pembentukan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas batam, antara lain PP 46 tahun 2007 tentang pembentukan BP Batam, Perpres 87 tahun 2011 pasal 120 yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan ruang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.
Bahkan dalam Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut, izin pemanfaatan ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi diberikan kepada BP Batam. Jadi sepanjang di dalam peta perpres 87/2011 ada peruntukan budidayanya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan ruang.
Bahkan dalam Perpres tersebut sudah ada peta yang dimana diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya saat ini masih wilayah laut. Dalam peta Perpes tersebut, sudah mengindikasikan daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan lainnya.
Makanya BP bisa menerbitkan izin alokasi lahan yang bahkan belum ada daratannya karena punya dasar pegangan RTRW berdasarkan Perpres tersebut. Dalam PP 46/2007 dan Keppres Nomor 41/1973 tentang daerah industri Pulau Batam dinyatakan BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Karena keberadaan Perpres tersebut juga, BP Batam berencana membangun kota air. Pasalnya peruntukan wilayah laut di Teluk Tering setelah reklamasi memang dikhususkan untuk jasa dan perdagangan. Namun, sayangnya keinginan tersebut berbenturan dengan Pemko Batam dan Pemprov Kepri, karena keduanya juga sedang menyusun peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Batam. Tentunya antara BP dan Pemko berbeda rencana, khususnya untuk pemanfaatan Teluk Tering.
Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemko Batam sama-sama mengklaim memiliki hak pengelolaan di wilayah tersebut. Bahkan keduanya sudah menyiapkan megaproyek masing-masing di atas lahan yang akan direklamasi itu.