Repatriasi 155 ABK dari China, LPSK Curiga, Minta Polri Melakukan Penyelidikan
Hingga saat ini pun, LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga pengadilan negeri di tiga daerah, yakni di Tegal, Brebes dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena dalam catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Antonius menuturkan dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.
Paling banyak ditemui adalah korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak maupun ancaman pembunuhan.
Sebelumnya, pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan asal China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: