Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang
jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4).
Akibatnya, dalam pembacaan replik kemarin (17/4), jaksa berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Poin-poin yang ditegaskan pihak Dahlan dalam pembelaan (pleidoi) tidak mampu mereka jawab.
Yang paling telak adalah perihal izin DPRD dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. Jaksa kembali mempermasalahkan tidak adanya persetujuan DPRD Jatim dalam penjualan aset PT PWU.
Hal itu mereka dasarkan pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani. Padahal, dia tidak tahu-menahu proses permintaan izin di dewan kala itu. Saat PWU meminta persetujuan DPRD, Jailani masih menjadi PNS di Bakesbanglinmas Jatim.
Pihak Dahlan sudah menghadirkan saksi fakta dalam sidang. Mereka adalah mantan Ketua Komisi C Dadoes Soemarwanto dan eks anggota komisi C Farid Al Fauzi.
Keduanya terlibat dalam rapat dengar pendapat saat Dahlan meminta persetujuan ketika akan menjual aset PWU.
Indra Priangkasa, pengacara Dahlan, mengatakan, dalam sidang, Dadoes dan Farid menyatakan bahwa DPRD tidak berwenang memberikan persetujuan penjualan. Sebab, PWU berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga tunduk pada Undang-Undang (UU) PT.
”Pertanyaannya, kenapa dua saksi itu tidak diperiksa saat penyidikan? Saya yakin, kalau mereka sudah diperiksa, tidak akan ada sidang seperti ini. Aneh, kenapa saksi fakta justru tidak diperiksa?” ucapnya.