Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak

Jumat, 07 November 2008 – 17:52 WIB
Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak - JPNN.COM
JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak akhirnya memelintir Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

jpnn.com - Buktinya, meskipun dalamReplik yang diajukan JPU membantah dalil PH terdakwa II dalam pembelaannya, dengan alasan PH terdakwa melihat dari segi hukum administrasi negara.

Padahal, yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah menyangkut pertanggungjawaban pidana.

Menurut PH terdakwa II Rusli Simanjutak yang dikoordinatori OC Kaligis, justru bantahan JPU tersebutlah yang keliru. Karena tidak bisa membedakan antara tanggungjawab pidana dengan tanggungjawab administrasi negara. Pasalnya, di dalam pembelaan PH menyinggung mengenai kedudukan Bank Indonesia (BI) dalam struktural ketatanegaraan RI.

Di mana, terdakwa II Rusli Simanjuntak dan Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan para Deputi Gubernur Senior menjalin hubungan sebagai atasan dan bawahan dalam menjalankan fungsi BI di dalam penyelenggaraan negara, sehingga hubungan tersebut berada dalam ranah hukum publik.

''Siapapun yang bekerja sebagai karyawan BI termasuk terdakwa II, ketika diperintah untuk menjadi pelaksana dari Rapat Dewan Gubernur (RDG), tidak dapat menduga-duga dan tidak punya alasan untuk menduga adanya mufakat jahat dalam suatu forum kebijakan tertinggi di tempatnya bekerja,'' kata OC Kaligis dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban (Duplik) atas Replik JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (7/11).

Dikatakan, sikap kehati-hatian terdakwa II ketika menjalankan tugas terlihat dari dibuatnya cacatan tertulis tanggal 27 Juni 2008, yang kemudian dimintakan persetujuan dari Deputi Gubernur selaku atasan terdakwa II. Berarti, menurut OC Kaligis, tidak ada kesalahan yang dapat dijadikan dasar dan menyakinkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa II, sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh JPU.

Karena, pengambilan kekayaan milik YLPPI telah sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sebab, uang sebesar Rp31,5 M dipergunakan untuk kegiatan pendidikan di bidang perbankan.

Apalagi diseminasi yang diberikan kepada Komisi IX DPR RI itu semata-mata untuk memberikan informasi mengenai kebijakan di dunia perbankan, khususnya mengenai BLBI dan amandemen UU BI serta penyelarasan UU yang terkait dengan BI.

JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak akhirnya memelintir Replik yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA