Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak

Jumat, 07 November 2008 – 17:52 WIB
Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak - JPNN.COM

Jadi, tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak tak sependapat terhadap dalil JPU dalam repliknya halaman 3-7 yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI sebesar Rp100 M untuk kepentingan BI merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut menurut OC Kaligis merupakan kesimpulan yang tidak benar, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk suatu penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi yaitu RDG sesuai UU nomor 23/1999 tentang BI.(sid/jpnn)


JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak akhirnya memelintir Replik yang diajukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News