Residivis Curanmor Ditembak Kakinya Saat Beraksi di Sarolangun
Selasa, 26 Februari 2019 – 16:56 WIB
Bukan hanya di Jambi, dia menyebutkan, pernah mencuri motor di Muratara pada 2013 silam. Ketika itu Dia juga tertangkap dan dipenjara.
Setelah bebas, dia ke Kota Jambi. Pada 2018 Dia beraksi di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cina. Selanjutnya, 2019 beraksi di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru.
"Beraksi sendiri, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Motor hasil curiannya dijual seharga Rp2 sampai Rp3 juta. Dia menjual motor di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pds)