Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 21 November 2024 – 04:50 WIB
Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Christian menambahkan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.
Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)