Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...
jpnn.com, PONTIANAK - Dua kali menghuni penjara ternyata tak membuat Bong Shiau Phin alias Alphin jera melakukan tindak kriminal.
Setelah menghirup udara bebas selama seminggu, Alphin kembali menjalankan aksinya.
Namun, dia akhirnya ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di salah satu warnet Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara, Selasa (25/7).
“Dari hasil interogasi kami, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Parit H. Muksin Jalan A. Yani II. Dia melakukan aksinya seorang diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (26/7).
Sepeda motor curian itu digadaikan kepada pria yang biasa dipanggil Uwe di Jalan Tanjungpura.
“Tersangka menggadai sepeda motor korban Rp 400 ribu. Uang itu digunakan untuk main judi online poker,” ungkap Husni.
Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mengembangkan kasus itu.
Petugas membawa Alphin untuk menunjukkan keberadaan Uwe.