Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:04 WIB
Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)