Resmi Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi
Untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja.
Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.
Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: