RESMI! Pemerintah Pastikan Ajaran Gafatar Sesat
Jumat, 25 Maret 2016 – 05:20 WIB
Lanjut Adi, ketiga lembaga pemerintah tersebut juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah pembinaan guna memberikan pemahaman agama yang baik dan benar.
"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," tandasnya.
Surat keputusan bersama kemudian disahkan dan tertuang dengan nomor: 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. (mg4/jpnn)