Resmi, Polda Metro Jaya Tahan Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 1x24 jam.
“Dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimulai malam, yang bersangkutan sudah menandatanganinya,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (5/10).
Lanjut dia menyampaikan, Ratna ditahan karena penyidik enggan kehilangan barang bukti dan pelaku melarikan diri.
“Alasan subjektivitas penyidik. Kami juga enggan pelaku mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ibu Atika Hasiholan itu dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu. (cuy/jpnn)