Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota naik 4,30 persen pada 2022.
UMP DIY 2022 ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
"UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ungkap Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta Jumat (19/11).
Adapun UMP DIY untuk 2022 adalah sebesar Rp 1.840.915,53.
"(UMP) naik sebesar Rp75.915,53 atau naik 4,30 persen dibandingkan tahun 2021," lanjutnya.
Selain UMP 2022 DIY, UMK wilayah lain juga turut mengalami kenaikan.
Adapun UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp 84.440 atau 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970.
Kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar Rp 97.500 atau 5,12 persen menjadi Rp 2.001.000.