Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB
![Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/19/sri-sultan-hamengkubuwono-x-didampingi-sekda-diy-menetapkan-q2zh.jpg)
Sri Sultan Hamengkubuwono X didampingi Sekda DIY menetapkan UMP dan UMK pada Jumat (19/11). Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN.com
Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.
Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.
Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)