Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen

Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB
Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen - JPNN.COM
Sri Sultan Hamengkubuwono X didampingi Sekda DIY menetapkan UMP dan UMK pada Jumat (19/11). Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN.com

Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.

Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.

Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.

Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 di kompleks Kepatihan.

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close