Aliansi Buruh Yogyakarta Menolak Tegas Penetapan Upah Minimum di DIY
jpnn.com, YOGYAKARTA - Penetapan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat penolakan keras dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).
Sekjen ABY Kirnadi menegaskan bahwa serikat pekerja maupun buruh menolak terkait hasil penetapan upah minimum di DIY..
"Upah minimum itu bukan semata-mata ditetapkan menggunakan mekanisme PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kalau kami jelas harus sesuai dengan kebutuhan layak hidup masyarakat, pekerja maupun buruh," tutur Kirnadi saat dihubungi pada Jumat (19/11).
Menurutnya, kenaikan UMP DIY sebesar 4,30 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak di DIY.
"Sebagaimana yang sudah kami lakukan dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lima kabupaten kota yang mencerminkan rata-rata upah minimum itu seharusnya di atas Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," ungkapnya.
Survey ABY tersebut dilakukan pada 2021 dan sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.
KHL sempat disampaikan dalam forum dewan pengupahan, tetapi menurut Kirnadi, dari pihak pengusaha dan pemerintah kekeh bahwa penetapan upah minimum harus menggunakan dasar PP No.36 dan UU Cipta Kerja.
"Jadi, jelas bahwa sikap kami menolak terkait dengan upah minimum yang ditetapkan Pemprov DIY hari ini," tegas Kirnadi.