Resmi Tersangka, Jaksa dan Penyuap Dibawa ke Jakarta
jpnn.com, BENGKULU - Tiga orang penting yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu selama lebih kurang enam jam.
Mereka adalah Parlin Purba (Kasi III Intel Kejati Bengkulu), Amin Anwari (PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu) dan Murni Suhardi (Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi).
Pemberian uang suap kepada pejabat Kejati Bengkulu ini diduga terkait dengan pengerjaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Amin dan Murni disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Parlin Purba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH kepada wartawan mengaku mendukung upaya KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan bawahannya.
“Ini oknum ya. Saya sudah sering kali mengingatkan dalam rapat-rapat staf, hati-hati. Bekerjanya secara professional,” ujar Kajati yang mengku tidak menyangka bakal ada OTT KPK malam itu.