Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK
Kamis, 01 Maret 2018 – 23:23 WIB
Sedangkan Hasmun Hamzah disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat pengusaha itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK pun langsung menahan keempat tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasmun dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Adriatma bersama Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK.
"Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,“ pungkasnya.(ipp/JPC)