Resmi, Yahya Waloni Jadi Terlapor di Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdatul Wathan (NW) melaporkan penceramah kontroversial Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Selasa (18/9). Pemicunya adalah pernyataan Waloni yang dianggap menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PBNW) M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).
Ketua Himma NY Alimudin mengatakan, Walon telah melakukan tindak pidana karena memelesetkan sebutan TGB menjadi Tuan Guru Bajingan. "Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya," ujar Alimudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Alimudin menduga Waloni melakukan tiga tindak pidana. Yang pertama adalah ceramah Waloni yang menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada fondasi keilmuan. Menurut Alimudin, pernyataan Waloni itu sebagai salah satu bentuk penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Kedua, Waloni sebelum menyampaikan ceramah sudah meminta agar direkam. Alimudin menduga ustaz yang konon mualaf itu memang punya niat menyebar informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Ketiga adalah penyebutan TGB sebagai Tuan Guru Bajingan. “Pernyataan itu diduga masuk dalam tindak pidana terhadap etnis tertentu, seperti diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” terang dia.
Oleh karena itu, Himma NW melaporkan Waloni ke Bareskrim Polri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1145/IX/2018/BARESKRIM tanggal 18 September 2018.
Sebelumnya, Waloni mengisi ceramah di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018. Dalam ceramah yang videonya viral, Waloni mencela Ma'ruf Amin haus kekuasaan, TGB sebagai singkatan Tuan Guru Bajingan, serta mendoakan Megawati Soekarnoputri segerak meninggal dunia.(cuy/jpnn)