Resmikan Masjid Harfin Baitus Salam, Bamsoet Singgung Kemerosotan Moral Generasi Muda
Dia menyampaikan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sistem pendidikan nasional diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia.
Amanat konstitusi tersebut dimaknai bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya sekadar untuk melahirkan sumber daya manusia yang cerdas dan terampil saja, tetapi juga berkarakter dan berakhlak mulia.
"Semoga Masjid Harfin Baitussalam dapat membuat aman dan nyaman suasana di sini, dan bisa berkontribusi besar terhadap peningkatan iman dan takwa keluarga besar civitas akademika Unperba," harap Bamsoet.
Masjid Harfin Baitus Salam merupakan masjid bantuan Yayasan Harfin Gosari Gresik.
Bangunan masjid terdiri dari dua lantai, dengan menara dan kubah yang penuh nilai estetika.
Masjid dengan luas sekitar 120 meter persegi itu didominasi warna putih dan di padukan dengan lantai keramik berwarna krem.
Peresmian Masjid Harfin Baitussalam ditandai penandatanganan berita acara serah terima masjid dari Ketua Umum Yayasan Harfin Gosari Gresik Deddy Harnoko Sucahyo kepada Bambang Soesatyo selaku Pembina Yayasan Perguruan Karya Bhakti Unperba.
"Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya tingginya kepada Ketua Umum Yayasan Harfin Gosari Gresik, Bapak Deddy Harnoko Sucahy atas bantuan dan dukungan yang diberikan sehingga kampus UNPERBA saat ini memiliki Masjid Harfin Baitus Salam," ucap Bamsoet.