Respons Ahmad Yani Buat MK Terkait Penanganan Sengketa Pilkada, Tegas!
Ahmad Yani yang juga dikenal sebagai inisiator Masyumi Reborn lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya. Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan.
“Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi, MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu,” tandasnya.
Seperti diumumkan MK, dalam Pilkada Serentak lalu, ada sebanyak 136 pasangan calon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil, tetapi hanya 25 yang memenuhi syarat untuk diproses di MK.
Menurut Ahmad Yani, semua yang mengajukan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan.
“Itu hak politik mereka mencari keadilan di MK,” katanya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga menyampaikan pandangannya agar MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.
“MK Jangan terkungkung Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan,” kata Margarito.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?