Respons Andi Akmal Tentang Rencana Pemerintah Memangkas Satu Juta Ha Lahan Perhutani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II Sulawesi Selatan Andi Akmal Pasluddin merespons rencana pemerintah menata ulang hutan di Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.
Dengan modal aturan baru di UU Cipta Kerja, menurut Andi Akmal, pemerintah hendak memangkas lahan seluas 1 juta hektare (ha) dari total 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan yang dikelola Perhutani yang akan dijadikan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di mana rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial.
Menurut Akmal, lahan Perhutanan Sosial di Jawa Madura untuk jumlah satu juta hektare dari luasan 2,4 juta hektare itu besar sekali. Lain halnya bila di luar Jawa tidak ada masalah.
Dia menganggap bila lahan di luar Jawa memang sangat besar luasannya.
“Saya mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya sering sekali ditemui banyak kasus HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan) yang kemudian di privatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal. Saya ada khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabuhi dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum,” ujar Akmal.
Politikus PKS ini sejauh ini berkaitan dengan perhutanan sosial, telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta hektare. Hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektare.
Sebenarnya, lanjut Akmal, sudah beberapa kali wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tetapi wacana itu selalu dapat dibatalkan karena memang aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, kini aturan sudah berubah. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.