Respons Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang Layani Ketua RT yang Alami Kecelakaan Kerja
jpnn.com, JOMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang merespons cepat proses klaim kecelakaan kerja yang dialami Sukar, warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Senin (4/12).
"Ketika mengalami kecelakaan, Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso sebagai Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki," ungkap Nurhadi Wijayanto.
Sukar didaftarkan Pemerintah Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.
Pembayaran iurannya juga ditanggung Pemerintah Desa Rejoagung.
Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya biaya pengangkutan, biaya pengobatan, dan perawatan diberikan sampai sembuh.
Selain itu, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Nurhadi.