Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Dinar Candy Setelah Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 28 November 2024 – 05:59 WIB
Respons Dinar Candy Setelah Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Foto; Romaida/jpnn.com

Dalam sidang itu, Ko Apex disebut telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

Kekasih Dinar Candy itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex.

Diketahui, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus yang menyeret pengusaha asal Jambi tersebut terungkap pada April 2024 lalu.

Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman lantaran diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Adapun Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaan di Jambi.

DJ Dinar Candy akhirnya memberi tanggapan setelah kekasihnya, Ko Apex dituntut 6 tahun penjara akibat kasus pemalsuan dokumen kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close