Respons Gubsu Soal Longsor yang Menerjang Jembatan Sidua-dua
Warga masyarakat maupun pihak perusahaan swasta, yang menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan perkebunan, adalah pelaku pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merusak lingkungan tersebut. “Polres Simalungun diharapkan agar secepatnya menemukan pelaku yang membuka perkebunan di pegunungan Parapat,” tandasnya.
Dana menyebut, Walhi sangat memprihatinkan, peristiwa longsor yang terjadi secara berulang-ulang. Tercatat, sudah delapan kali longsor terjadi, dan menutupi badan Jalan Pematang Siantar-Simalungun.
Sementara jalan tersebut, menjadi sarana mobilitas utama warga setempat. Hal tersebut, meresahkan warga maupun pengguna jalan lintas Sumatera (Jalinsum), karena merasa tidak nyaman saat melintas karena takut tertimbun longsor. (prn/bbs)