Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Gubsu Soal Longsor yang Menerjang Jembatan Sidua-dua

Rabu, 16 Januari 2019 – 03:45 WIB
Respons Gubsu Soal Longsor yang Menerjang Jembatan Sidua-dua - JPNN.COM
Jembatan Sidua-dua kembali ditimpa longosr sehingga menyebabkan akses ke kawasan wisata Parapat, Jumat (11/1) lalu. Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya akan merelokasi warga Sumut yang bermukim di daerah aliran sungai, lereng gunung maupun tebing-tebing supaya terhindar dari bencana alam.

“Jadi nanti kita akan lakukan relokasi rakyat-rakyat kita yang masih tinggal di wilayah itu. Dan itu sudah ada disiapkan anggaran untuk kebencanaan oleh pemerintah,” katanya.

Terkhusus longsor di Jembatan Sidua-dua, Edy menegaskan, bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sudah merusak ekosistem hutan lindung agar dilakukan proses hukum.

Termasuk soal dugaan adanya aktivitas liar pertanian pada kawasan hutan negara di hulu sungai dari aliran jembatan tersebut.

“Kalau itu hutan lindung tidak boleh ditanami yang lain. Pertanyaan itu yang jawabannya sudah kalian (wartawan) tahu,” pungkasnya.

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, meminta Polres Simalungun dan Dinas Kehutanan setempat, mengusut tuntas dugaan perusakan kawasan hutan lindung Parapat. Kawasan hutan lindung tersebut, diduga digunakan untuk perkebunan.

“Pendirian perkebunan di kawasan hutan lindung itu tidak diperbolehkan dan jelas melanggar Undang-undang, serta pelakunya dapat dipidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Senin (14/1).

Dia mensinyalir, penyebab longsor yang menutupi jembatan Sidua-dua, Desa Sibanganding, Parapat, Kabupaten Simalungun, dikarenakan adanya alih fungsi hutan lindung. “Hal itu, tidak boleh dibiarkan, harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegas Dana.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sudah merusak ekosistem hutan lindung agar dilakukan proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close