Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Kemendagri soal Penikahan Beda Agama, Tegas!

Kamis, 10 Maret 2022 – 10:37 WIB
Respons Kemendagri soal Penikahan Beda Agama, Tegas! - JPNN.COM
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.

"Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan," tegasnya.

Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.

"Maka, akan ada dokumennya," ucapnya.

Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News