Respons Kepala KUA soal Siswa Kelas 5 SD Nikahi Siswi SMP
jpnn.com, BALANGAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halong, Kalimantan Selatan, Abdul Halim mengaku tidak mengetahui ada pernikahan dini antara siswa sekolah dasar (SD) dengan siswi sekolah menengah pertama (SMP).
“Memang bukan kami yang menikahkan,” kata Abdul, Jumat (1/2).
Halim mengaku baru mengetahui pernikahan dini itu pada hari ini.
Pernikahan itu sendiri dilangsungkan pada Kamis (31/1). Pengantin pria ialah Ahmad Didiyandi (14).
BACA JUGA: Heboh! Siswa Kelas 5 SD Nikahi Siswi SMP di Kalimantan Selatan
Dia saat ini masih duduk di bangku kelas lima SD. Sementara itu, mempelai putri bernama Diya (15) yang masih berstatus siswi kelas dua SMP.
Foto-foto pernikahan Ahmad dan Diya pun sempat beredar di media sosial.
Namun, saat ini foto pernikahan pasangan di bawah umur tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun medsos.