Respons Komnas HAM Soal Wacana Pembentukan TGPF 22 Mei
Dia mengatakan, Komnas HAM tidak sekadar berupaya Polri agar cepat mengungkap kasus, tetapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip standar HAM. "Kemarin kami sampaikan dalam pertemuan dengan Tim Irwasum," tegasnya.
Baca: Begal Sadis Bacok Leher Korban Lantaran Menolak Serahkan Sepeda Motor
Menurut dia, Komnas HAM juga concern dengan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagaimana standar polisi yang diatur dalam peraturan kapolri.
Di luar itu, lanjut Taufan, juga ada standar yang dihasilkan oleh konvensi anti/penyiksaan yang sudah diratifikasi supaya itu digunakan.
"Kenapa? Karena itu semakin meyakinkan publik tentang profesionalisme polisi dalam melakukan penyelesaian," ungkapnya. (boy/jpnn)