Respons Legislator Pendukung Jokowi soal Solusi Honorer K2
Artinya, tenaga honorer K2 yang mau menjadi CPNS tetap harus melalui tes sesuai dengan spesialisasi maupun kompetensi. "Tidak bisa diangkat serta-merta, tapi harus dites, diuji, sesuai spesialisasinya," jelas Komarudin.
Sayangnya ketika DPR menggunakan hak inisiatif merevisi UU ASN, pemerintah dalam hal ini kementerian terkait belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan menterinya untuk melaksanakan tugas tersebut.
Tapi, ujar Komarudin, sampai sekarang belum juga dilaksanakan. "Saya harap menteri ini di-warning, jangan sampailah bersikap begini," katanya.
Dia tidak ingin nanti seolah-olah Presiden Joko Widodo dianggap menghambat penuntasan masalah Honorer K2 tersebut. "Jangan sampai presiden yang dianggap menghambat," tegasnya.
Dia menegaskan, tak semestinya persoalan Honorer K2 yang belum tuntas ini menjadi beban Jokowi. "Jangan sampai masalah ini jadi warisan pemerintahan berikutnya," katanya.(boy/jpnn)