Respons Mahfud MD Terkait Pemekaran Papua
Selasa, 29 Oktober 2019 – 20:42 WIB
"Di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu, memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi, kan begitu," ucap Mahfud. (mg10/jpnn)