Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Margarito Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Cagub Sumbar

Minggu, 06 Desember 2020 – 17:14 WIB
Respons Margarito Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Cagub Sumbar - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis menilai penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi, ada yang janggal.

Hal yang disorot oleh Margarito ialah penetapan tersangka kepada Cagub Mulyadi yang dilakukan pada hari libur kerja.

Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Sabtu (5/12). Di mana Sabtu sebagai hari libur dan bukan hari kerja.

Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. Padahal ada hari kerja tetapi tidak dilakukan apa-apa atau penetapan tersangka.

"Kemarin sore (Jumat) belum tersangka, hari ini (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito, Sabtu.

Ia mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja. Aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.

"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," kata Margarito lagi.

Dia menilai dari hari penetapan saja sudah salah. Sabtu bukan hari kerja, padahal sudah dibuat aturan sebelumnya.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis merespons terkait penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News