Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penetapan Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka menjelang pencoblosan Pilkada 2020 sudah tepat.
Pasalnya, kata Irjen Argo, apa yang dilakukan oleh Mulyadi yang diketahui juga ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, murni dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Penanganan kasus ini pun dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12).
Argo meluruskan soal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau pemilu.
"Sementara Pak M (Mulyadi-red) atas dugaan tindak pidana pemilihan. Bukan tindak pidana biasa," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Diketahui, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.