Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Menkumham Terkait Wacana Amendemen UUD 1945

Senin, 12 Agustus 2019 – 22:18 WIB
Respons Menkumham Terkait Wacana Amendemen UUD 1945 - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan mayoritas partai politik telah sepakat menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN melalui amendemen terbatas pada UUD 1945.

Menteri dari PDI Perjuangan itu pun mengingatkan supaya kesepakatan fraksi-fraksi di MPR untuk amendemen terbatas itu harus dijaga agar jangan melebar ke mana-mana.

"Ini perlu dikoreksi, tidak ada keinginan macam-macam soal itu (amendemen). Ini sudah dibahas bahkan oleh badan pengkajian MPR, sudah dibahas secara bersama oleh partai politik," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/8).

Revisi terbatas itu jelas tidak boleh keluar dari wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional berkelanjutan. Sesuai draf yang disiapkan MPR, Pokok-pokok Haluan Negara itu untuk kurun waktu 2020-2045.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?

"Ya soal hanya sekadar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelasa kan, dibuat GBHN. Itu saja. Enggak ada macam -macam lain, jadi ini menjadi liar ke mana ke mana-mana," tandasnya.

Belakangan berkembang wacana bahwa amendemen kelima UUD 45 berpeluang mengembalikan pemilihan presiden yang sekarang dipilih langsung oleh rakyat, dikembalikan dipilih oleh MPR.(fat/jpnn)

Menkumham mengingatkan supaya kesepakatan fraksi-fraksi di MPR untuk amendemen terbatas itu harus dijaga agar jangan melebar ke mana-mana.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News